STRUKTUR ORGANISASI



Sekretariat

Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan yang meliputi kegiatan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, serta melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan barang milik Daerah serta menyusun bahan koordinasi bidang perpustakaan dan arsip.

Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan

Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan pengolahan, layanan, dan pelestarian bahan perpustakaan.

Bidang Pengembangan 
Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca

Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca dipimpin yang oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.

Bidang Penyelenggaraan Kearsipan

Bidang Penyelenggaraan Kearsipan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan kearsipan.